Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara

       1.  Vi s i

Selaras dengan rencana prioritas pembangunan RPJPD Kabupten Hulu Sungai Utara 2008-2025 Tahap III, yaitu : “Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik” dan  sesuai dengan rumusan RPJMD Tahun  2013-2017,  khususnya pada Bidang Pemerintahan Umum, maka Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara menyusun Renstra   tahun 2013 – 2107 dengan Visi “ TERCIPTANYA AKUNTABILITAS  PEMERINTAHAN DAERAH”.

Pemahaman terhadap visi di atas yakni “ terciptanya kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang efisien dan efektif yang ditandai dengan meningkatnya kualitas layanan publik pada sektor pemerintahan.

Pemahaman AKUNTABILITAS pada visi di atas mengandung pengertian adanya kemampuan penyelenggara pemerintahan daerah untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan sumberdaya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.

Pemahaman PEMERINTAHAN DAERAH adalah perangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dengan dirumuskannya visi Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut, maka diharapkan dapat menjadi motivasi seluruh elemen Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mewujudkan “Pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang baik sebagai perwujudan dari good governance, yang ditunjang dengan keberadaan aparatur yang semakin profesional yang dapat memberikan pelayanan publik secara prima”.

      2. M i s i

Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai    Utara   yang     dilandasi   oleh       visi  di  atas,  maka    Misi  Inspektorat  Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2013 – 2017 adalah :

  1. Mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.
  2. Mengembangkan kapasitas dan kemampuan aparatur pengawasan
  3. Mengembangkan sistem penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah daerah